Kepala Polsek Kandat Ajun Komisaris Sucipto mengatakan, dari pemeriksaan para pihak terungkap bahwa persetubuhan itu terjadi pada rentang waktu antara Desember 2014 hingga April 2015. Selama itu, tersangka diduga menggauli AK hingga 4 kali.
"Semua perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya saat kondisi rumah sepi," kata AKP Sucipto, R.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan yang dibuat oleh keluarga AK yang merasa dirugikan atas apa yang menimpa anak gadisnya itu. Laporan itu kemudian ditindaklanjutinya dengan pemeriksaan korban maupun pengumpulan barang bukti.
"Saat itu langsung kita lakukan visum et repertum terhadap korban," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Kediri Kota ini.
Saat ini, tersangka masih ditahan di mapolsek hingga lengkapnya berkas, lalu akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat Polres. Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.