Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Semarang Diminta Nonaktifkan Kepala Dinasnya

Kompas.com - 27/05/2015, 00:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Drainase dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Jawa Tengah, Nugroho Joko Purwanto sebagai sebagai tersangka korupsi. Ia disangka menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek pembangunan kolam retensi tahun 2014 dengan anggaran Rp 35 miliar.

Terkait penetapan ini, aktivis antikorupsi di Semarang meminta kepada kejaksaan untuk tidak berhenti mengembangkan perkara sampai pada Nugroho. Bukan tidak mungkin, uang hasil proyek yang diduga hasil korupsi dinikmati oleh banyak orang.

“Jadi, jangan berhenti di satu tersangka saja. Biasanya, kalau proyek dengan anggaran besar ada sindikat yang mau mengeruk keuntungan dari sebuah proyek,” ujar Koordinator Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin, saat dihubungi, Selasa (26/5/2015) malam.

Setelah kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka, KP2KKN meminta kepada Wali Kota Semarang untuk menonaktifkan Nugroho sementara dari jabatannya. Hal tersebut agar penegak hukum bisa menjalankan tugasnya menuntaskan perkara.

Selain itu, pihak Pemkot juga diminta untuk membangun sistem pencegahan agar para PNS maupun swasta untuk tidak terjebak dalam korupsi, baik dalam proses lelang, maupun pengerjaan. Pencegahan penting untuk meminimalisir tindak korupsi yang ada.

“Kalau proyek itu terjadi korupsi, berarti pengawasan itu diragukan. Butuh sistem pencegahan yang baik untuk mengurangi praktik korupsi,” ujarnya.

Kejaksaan menetapkan NJP sebagai tersangka berdasar hasil ekspose perkara. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim sejak bulan Januari 2015.

“Kami tetapkan tersangka NJP dalam perkara kolam retensi. Penetapan ini murni berdasar ekspose perkara pada 25 Mei 2015, serta telah ada bukti permulaan yang cukup,” ujar Hartadi di Semarang, Selasa (26/5/2015).

Proyek kolam retensi berlokasi di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dianggarkan Rp 35 miliar dari Daftar Isian Pelaksaan Anggaran APBD Kota Semarang tahun 2014. Proyek kemudian dimenangkan oleh PT Harmony International Technology dengan penawaran Rp 33,7 miliar.

Proyek tersebut sengaja dibangun untuk di atas lahan seluas 5 hektare untuk mengatasi banjir dan rob di wilayah Kota Semarang bagian Timur. Dua wilayah di Tlogosari dan Muktiharjo, dikenal sebagai wilayah yang kerap dilanda banjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com