Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Dana Pilgub Rp 5,6 Miliar, 5 Pejabat Bawaslu Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/05/2015, 21:48 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim. Seluruh pejabat Bawaslu pun statusnya dinaikkan, dari saksi menjadi tersangka.

Ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka itu adalah lima orang dari Bawaslu Jatim, yaitu tiga komisioner SU, SSP, dan AP; Sekretaris Bawaslu Jatim AMR, Bendahara Bawaslu Jatim GWS. Sedangkan satu orang tersangka adalah rekanan Bawaslu Jatim IDY. 

"Hari ini hanya AMR saja yang diperiksa. Kemungkinan langsung kami tahan. Sisanya nanti akan kami periksa sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Idris Kadir, Selasa (19/5/2015) sore.

Meningkatnya status penyelidikan menjadi pendidikan itu menyusul turunnya hasil audit BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 5,6 miliar.

"Penggunaan dana hibah itu banyak ditemukan kejanggalan, seperti pengadaan barang fiktif, mark up dana anggaran kegiatan, serta adanya dana Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang tidak dikembalikan ke kas negara," ujar Idris.

Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu antara lain, dokumen kontrak fiktif, kuitansi mark up, naskah perjanjian hibah, dan uang tunai senilai Rp 520 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com