Akibatnya, ibu dua anak itu pun langsung meninggal di tempat kejadian perkara. Kecelakaan yang terjadi pada pukul 05.30 Wita itu sempat membuat warga geram sehingga warga hampir melampiaskan amarah kepada sang sopir.
Acok, salah satu warga yang melihat kejadian tersebut, mengaku sopir mobil pikap itu melaju kencang sebelum menyeruduk korban.
"Laju dari arah KPN. Tahu-tahu sudah nabrak ibu yang lagi nyapu itu. Naik trotoar itu mobil," ujarnya, Rabu (6/5/2015).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Nunukan AKP Edy Haruna mengatakan, dari pemeriksaan awal, sopir yang bernama Dioni Masatta Stefanus, karyawan PT Pembangunan Perumahan PP, diduga mengantuk saat membawa mobil. Mobil baru berhenti setelah menabrak pohon tak jauh dari Sabariah menyapu.
"Mobil pikap ini lepas kendali karena sopir mengantuk. Mobil ini lepas dari badan jalan, naik trotoar, dan nabrak pohon. Di dekat pohon itu, ibu-ibu sedang nyapu di depan rumahnya, ditabrak, akhirnya meninggal di tempat. Kesimpulan sementara sopir mengantuk," ungkap Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang sopir maut dan mobil pikap diamankan di Polres Nunukan. Kepolisian akan menjerat sopir dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman di atas lima tahun.
"Sesuai dengan kelalaian yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia. Ancamannya di atas 5 tahun," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.