Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Agus Santosa, Rabu (22/4/2015) pagi mengatakan, laporan Bupati ke Sentra Pelayanan Kepolisian dilakukan, Selasa (21/4/2015) kemarin.
Santosa mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dugaan penghinaan terjadi ketika operasi penertiban pedagang yang berjualan di Taman Kota Swaolsa Tite, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan oleh Satpol PP, Selasa 14 Maret 2015 lalu.
Pada saat itu, Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda bersama sejumlah anggota DPRD lainnya datang sehingga sempat terjadi adu mulut. Penertiban itu dilakukan untuk merelokasi pedagang kembali berjualan di Pasar Pada, di Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan.
Dalam adu mulut itu, Ferdinandus kemudian melontarkan kalimat yang dianggap menghina. Dia menyebut Bupati kurang ajar. Tak terima dengan ucapan tersebut, Bupati Eliaser Yentju Sunur akhirnya mendatangi markas Polda NTT, dan melaporkan perbuatan pidana itu.
Kasus ini, kata Santosa, ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.