Aktivitas ini sudah dilakukan selama enam tahun. Kasus tersebut terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Pelaku mengoplos di sebuah bangunan kosong tak jauh dari lokasi pemakaman di Desa Ketindak, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Aktivitas mengoplos di sebuah bangunan kosong di tempat sepi, di dekat kuburan. Warga mulai curiga dan langsung lapor polisi. Kita langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar adanya dan diketahui mengoplos pupuk bersubsidi," ujar Kapolres Malang, AKBP Aris Haryanto, saat gelar kasus di halaman Mapolres Malang, Senin (20/4/2015).
Menurut Aris, ada empat pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka, di antaranya Nanik (50) dan Gunarto (51) selaku pengecer, Huda (44) sebagai perantara dan Langlang (39) sebagai pelaksana pupuk oplosan alias yang mencampur pupuk bersubsidi dan bahan pupuk tanpa merek.
"Bahan pupuk tanpa merek itu, dibelinya dari seseorang di wilayah Pasuruan. Kita masih kembangkan keterangan itu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk oplosan yang siap kirim sebanyak 13 ton," katanya.
Selain itu, alat-alat untuk mengoplos, termasuk mesin jahit untuk menjahit sak pupuk juga diamankan.
"Pupuk oplosan itu tidak dijual di Jawa Timur. Tapi dijual ke luar Jawa seperti ke Kalimantan dengan harga cukup tinggi, yakni per sak senilai Rp 300.000," kata Aris.
Pupuk senilai 13 ton itu sudah berada di atas truk dan satu unit mobil yang siap dikirim ke Kalimantan. Pengoplos sudah mengirim ke luar Jawa sebanyak tiga kali, masing-masing 13 ton. Adapun karung pupuk bermerek Mutiara Tani dengan CV Surya Citra Perkasa.
"Nanti kita akan minta keterangan dari saksi ahli. Apa campuran yang ada di pupuk tersebut. Yang jelas, pupuk bersubsidi 10 persen dicampur bahan pupuk tanpa merek. Nama pupuknya adalah jenis pupuk SP36. Kami meminta pihak distributor berhati-hati jika ada pupuk yang masuk. Khawatir oplosan," harap Aris.
Keempat tersangka dikenai pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Permendagri no 15/M.DAG/PER/4/2014 dan atau pasal 2 ayat 1 2, 3 jo pasal 6 hurup A UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.