Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Miras Eceran Kirim Petisi Berbahasa Jawa Untuk Jokowi

Kompas.com - 06/04/2015, 21:21 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ratusan pedagang minuman keras (miras) eceran asal Jatim menandatangani petisi menolak Permendag Nomor 6 2015, Senin (6/4/2015) malam. Petisi tersebut rencananya akan langsung dikirim ke Presiden Jokowi.

Petisi berbahasa Jawa tersebut berisi aspirasi pedagang miras eceran yang menyesalkan aturan Kementerian Perdagangan yang melarang perdagangan miras. Padahal usaha mereka untuk membiayai sekolah anak-anaknya.

"Lebih baik pemerintah membuat aturan khusus untuk orang mabuk, bukan mematikan usaha miras," kata seorang koordinator pedagang minuman beralkohol se-Jatim, Sudarsono.

Sudarsono mengatakan, keluhan juga berdatangan dari paguyuban kesenian tradisional Tayub di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka mengaku sulit membeli bir untuk dijual kepada tamu acara yang menggelar tayub.

“Mestinya Pak Presiden Jokowi dan Pak Menteri Gobel blusukan ke daerah kami untuk melihat fakta sebenarnya di lapangan. Konsumen minuman beralkohol itu tidak hanya turis asing di daerah pariwisata, tapi banyak masyakarat lokal dan adat setempat di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI), Nur Khasan, mengaku, pihaknya sudah menerima surat pernyataan penolakan ratusan pedagang eceran minuman beralkohol dari 20 daerah, mulai dari Subang, Cirebon, Bandung, Bali, Sragen, Yogyakarta, Kediri, Bojonegoro dan lainnya.

Menurut Nur Khasan, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 justru akan memunculkan masalah baru, yakni meningkatnya bisnis oplosan ilegal. 

"Pemerintah belum tuntas menanggulangi korban oplosan, tapi sekarang menciptakan kesempatan untuk usaha ilegal ini berkembang," jelasnya. (K15-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com