Penangkapan pelaku bermula saat sepeda motor hasil curian yang dikendarainya itu mogok di depan Rindam Kodam XVI Pattimura di kawasan Suli, Selasa (31/3/2015). Pelaku yang saat itu berboncengan dengan salah satu rekannya AKT lalu dihampiri dua anggota TNI.
Kedatangan anggota TNI bermaksud untuk menanyakan masalah yang terjadi pada sepeda motor itu. Namun, karena ketakutan, AKT yang juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor malah melarikan diri.
“Saat ditanya anggota TNI itu, pelaku lalu mengaku sepeda motornya itu hasil curian,” kata Kabag Humas Polres Pulau Ambon Meity Jacobus kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Menurut Meity, sepeda motor jenis Yamaha Mio sport warna putih pink yang dicuri pelaku di kawasan Mardika pada Selasa malam itu rencananya hendak dibawa ke Desa Tulehu oleh kedua pencuri tersebut.
Setelah ditangkap angota TNI, pelaku lalu diserahkan ke polisi saat itu juga bersama dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya. Pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, Ede dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.