Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Urine Positif, Pengacara "Peradi" Asal Jakarta Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/03/2015, 08:46 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengacara asal Jakarta, Tommy Sugih, warga Jalan Sakti II No.23 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, yang tertangkap basah membawa satu linting ganja, telah menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi, Senin (30/3/2015) kemarin mengatakan, Tommy telah menjalani tes urine dan hasil lisan dari Puslabfor menyatakan positif narkoba.

Penyidik kini menunggu hasil tertulis tes urine Tommy. "Tommy sudah ditetapkan tersangka, karena dia telah menguasai dan menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine menyatakan dia positif. Jelas dia dikenakan pasal berlapis tentang penguasaan narkoba dan penggunaan narkoba jenis ganja dalam Undang-undang Narkotika," tegas Endi.

Terkait pengembangan kasus ini, penyidik Satuan Narkoba Polres Maros kini masih melakukan penyelidikan. "Sampai sejauh ini, Tommy tidak menyebut orang-orang lain yang terlibat narkoba bersamanya usai mengikuti Munas II Peradi di Makassar," tandas Endi.

Sebelumnya telah diberitakan, Tommy tertangkap membawa satu linting ganja dalam bungkus rokok saat pemeriksaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (29/3/2015). (Baca: Usai Hadiri Munas Peradi, Pengacara Ini Tertangkap Membawa Ganja di Bandara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com