Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Penjarah Hutan Lindung Diringkus

Kompas.com - 29/03/2015, 09:05 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian meringkus enam orang yang tertangkap tangan mengangkut ribuan kubik kayu dari sejumlah kawasan hutan lindung di Dusun Ho, Desa Buki Harapan, Kabupaten Mamuju Utara, Sabtu (28/3/2015) malam.

Dalam pemeriksaan di Polres Mamuju Utara, keenam pelaku pembalakan liar itu mengaku beraksi di malam hari untuk menghindari warga sekitar hutan lindung dan aparat keamanan. Menurut salah seorang pelaku, Arka, mereka membalak kayu secara ilegal selama 10 hari terakhir.

Arka juga mengaku hasil kayu rambahan kemudian dialirkan dari hulu ke hilir Sungai Ho. Kayu-kayu itu kemudian dijual ke penadah di Kecamatan Tikke.

Menurut polisi hutan Mamuju Utara, Rusli Ahmad, para pelaku ditangkap bersama tujuh rakit kayu bantalan. Ia memperkirakan kayu-kayu yang dicuri itu bernilai miliaran rupiah.

“Keenam pelaku ini mengaku sudah lebih dari 10 hari melakukan penjarahan hasil hutan lindung. Kayu curian mereka dialirkan melalui Sungai Ho pada malam hari agar tidak terdeteksi petugas,” ujar Rusli.

Saat ini keenam pelaku diperiksa di Polres Mamuju Utara. Polisi pun tengah mengembangkan penyelidikan dan keterkaitan kasus ini dengan sejumlah pengusaha di wilayah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com