Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Rehabilitasi untuk Penganiayaan pada Kasus Tato "Hello Kitty" Dinilai Tepat

Kompas.com - 26/03/2015, 15:35 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menjatuhkan vonis 24 bulan rehabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja, Sleman, kepada NK (16) dinilai sudah tepat. NK adalah terdakwa kasus penganiayaan dan penyekapan seorang pelajar di Bantul.

"Sebab, terdakwa masih mempunyai masa depan. Terdakwa itu melakukan bukan atas inisiatif sendiri," ujar Pranowo, salah satu kuasa hukum NK, Kamis (26/3/2015). (Baca: Gara-gara Tato Hello Kitty, Siswi SMA Disekap dan Dianiaya Temannya)

Pranowo mengungkapkan, tindakan terdakwa atas suruhan orang lain yang lebih dewasa. Dengan demikian, dasar itu layak menjadi pertimbangan. "Tidak layak untuk mendapatkan hukuman penjara. Terdakwa dalam melakukan lebih banyak suruhan orang dewasa," tekan dia.

Sapto Nugroho, kuasa hukum lain untuk NK, juga mengatakan, putusan rehabilitasi sudah sangat tepat. "Anak itu masih punya masa depan, jadi rehabilitasi itu tepat. Hari ini harus segera dikeluarkan," kata dia. (Baca: Tersangka Penganiaya Gadis Bertato "Hello Kitty" Dituntut 4 Tahun Penjara)

Seperti diberitakan sebelumnya, NK menjalani sidang di PN Bantul dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang yang digelar pukul 11.00 WIB ini, majelis hakim PN Bantul yang diketuai Intan Tri Kumalasari menjatuhkan hukuman 24 bulan rehabilitasi di lembaga Panti Sosial Bina Remaja.

NK adalah satu dari sembilan pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap LA, siswi SMA di Yogyakarta. Peristiwa itu terjadi hanya karena hal sepele. LA memiliki tato "Hello Kitty" di lengan, sama dengan Ratih (21), pelaku lainnya.

Sampai saat ini, dari sembilan pelaku, baru lima orang yang sudah ditahan di Polres Bantul. Sementara itu, empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi. (Baca: Perusak Kemaluan Gadis Bertato "Hello Kitty" Segera Disidang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com