Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiaya Gadis Bertato "Hello Kitty" Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/03/2015, 17:12 WIB

BANTUL, KOMPAS.com - Salah satu pelaku penyekapan dan penganiayaan LA (18), seorang siswi SMA yang memiliki tato Hello Kitty, NK (16), dituntut hukuman kurungan 4 tahun dikurangi masa tahanan 25 hari.

Dia didakwa telah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heradian Salipi mengatakan, seharusnya ancaman hukuman bagi pelanggar dua pasal tersebut sebanyak 8 tahun kurungan bila sudah dewasa. Namun karena NK masih di bawah umur, maka ia hanya dikenakan separuhnya yakni 4 tahun.

"Itu sudah mempertimbangkan bahwa NK masih di bawah umur," ujar Heradian usai persidangan, Senin (23/3/2015).

Diberitakan sebelumnya, gara-gara tato gambar Hello Kitty mirip dengan temannya, LA 18), siswi salah satu sekolah di Kabupaten Bantul disekap dan dianiaya oleh 9 orang. Selain dipukuli, kemaluan LA juga dirusak pakai botol bir oleh para pelaku.[Baca juga: Gara-gara Tato Hello Kitty, Siswi SMA Disekap dan Dianiaya Temannya]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com