Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Digerebek Berbuat Mesum, Abang Mengamuk di Kantor Satpol PP

Kompas.com - 19/03/2015, 16:22 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda yang diketahui berinisial NAG mengamuk kepada seorang wanita muda berusia 20 tahun, DNR, di kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis dinihari (19/3/2015).

NAG diketahui sebagai abang kandung DNR. Gadis itu sebelumnya ditangkap aparat Satpol PP di sebuah penginapan di Pamekasan. Dia diduga melakukan perbuatan asusila bersama kekasihnya SDH (26).

Emosi NAG terlihat meluap saat mengetahui perbuatan adiknya itu. Namun dia masih bisa mendengarkan pengarahan anggota Satpol PP dengan baik. Dia mengiyakan semua pernyataan yang diajukan aparat tersebut agar adiknya bisa segera dibebaskan.\

Sebelumnya diketahui, pasangan kekasih itu ditangkap dalam razia yang digelar sejak Rabu malam.  DNR akhirnya dipulangkan saat dinihari, setelah dijemput keluarganya.  Sementara pacarnya tak ada yang menjemput, karena kedua orangtuanya bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Pol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno menjelaskan, pasangan tersebut diketahui sudah check in di hotel sejak Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya mengaku sudah bertunangan dan baru datang dari rumah salah satu kerabatnya di Jember.

Tiba di Pamekasan, keduanya tidak langsung pulang ke rumahnya di Desa Palek Sanggar dan Desa Tebbul Barat, Kecamatan Pegantenan. “Keduanya diduga kuat sudah berbuat intim, karena keduanya hanya mengenakan pakaian dalam saat digerebek dan kondisinya sudah acak-acakan di atas satu ranjang,” kata Yusuf.

Kepada pihak keluarga, Yusuf meminta agar pihak laki-laki mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu sudah disanggupi oleh pasangan laki-laki di hadapan kakak kandung si perempuan. Kedua pasangan dan perwakilan keluarga, lalu menandatangani surat pernyataan.

Kepada pemilik hotel, Satpol PP langsung memberikan teguran karena sudah menerima tamu yang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan surat nikah. Hal itu sudah menyalahi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pamekasan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com