Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali: PNS yang Pakai Narkoba Akan Diberhentikan

Kompas.com - 16/03/2015, 12:58 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com
- Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat narkoba, baik mengedarkan maupun memakai.

“Kalau PNS (terbukti terlibat narkoba) harus berhentilah. Saya kira itulah resikonya, akan diberhentikan,” kata Pastika setelah apel Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalagunaan Narkoba, Denpasar, Bai, Senin (16/3/2015).

Mantan Kepala Pelaksana Harian BNN ini juga menegaskan sebuah resiko yang harus dibayar mahal jika PNS melanggar hukum terutama kasus narkoba.

Dia juga mengatakan bahwa presiden sudah mengambil langkah strategis dalam bahaya narkoba dengan menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan sangat darurat narkoba, harus didukung semua masyarakat Indonesia. Pemprov Bali akan bekerjasama dengan instansi terkait terutama dengan BNN.

“Kalau PNS tertangkap main judi, tertangkap menggunakan narkoba, menggunakan saja harus diberhentikan. Saya berharap BNN Provinsi Bali sebagai instansi terdepan dalam penanganan permasalahan ini mampu mengkoordinasikan seluruh komponen, termasuk pemuka adat dan pemuka agama,” tegasnya.

Pastika juga berharap agar masyarakat Bali untuk turut serta mensosialisasikan rogram rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat khususnya bagi yang memiliki keluarga pemakai atau pecandu agar bisa direhabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com