Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Visa Kunjungan, 11 Pekerja Tambang Zircon Asal Tiongkok Diamankan

Kompas.com - 13/03/2015, 02:44 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SINGKAWANG, KOMPAS.com -- Sebelas warga asing asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Klas II Kota Singkawang di areal tambang zircon di Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2015). Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas II Kota Singkawang, Jose Rizal mengatakan, sebelas warga negara asing tersebut bekerja di PT Megah Permata Karya Sukses yang bergerak dipertambangan zircon.

“Kita menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (7/3) malam lalu, bahwa ada tenaga kerja asing di lokasi pertambangan daerah Capkala. Kemudian pada Senin paginya kita tindaklanjuti, dan petugas kita langsung turun ke lapangan untuk mengecek paspor mereka,” kata Jose Rizal, Kamis (12/3/2015).

Jose Rizal menambahkan, pada saat pengecekan hari Senin tersebut, petugas hanya sebatas memeriksa paspor para pekerja asing tersebut. Barulah pada keesokan harinya (Selasa), petugas datang kembali ke lokasi dan mengamankan ke sebelas warga asal negeri tirai bambu tersebut.

Sebelas warga Tiongkok tersebut diantaranya Huang Xiao Ming (58), Weng Jun Jun (24), Ding Chang Gui (39), Chen Meng Wei (25), Wang Guo Chun (47), Weng Kezhong (21), Weng Dezhu (54), Zhang Xiang (22), Zheng Zu Guang (39), Yu Liang Ming (41) dan Cui Xiao Long (39).

“Dari sebelas warga asing ini ada yang masuk 25 Februari tahun lalu, namun ada juga yang datang beberapa bulan sebelumnya. Jadi mereka masuk secara bertahap, tidak bersamaan. Kedatangan mereka pun menyalahi izin keimigrasian,” ujar Jose.

Jose menjelaskan seharusnya para WNA itu menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) jika ingin bekerja atau belajar. Namun, karena tidak menggunakan kartu itulah, para pekerja asal Tiongkok ini dianggap telah melanggar UU Keimigrasian. KITAS sendiri memiliki masa berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang kembali jika sudah habis masa berlakunya.

Sementara itu, Humas PT Megah Permata Karya Sukses, Suwito mengatakan, penanganan terhadap sebelas tenaga kerja asing di perusahaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak perusahaan di tingkat pusat di Pontianak. Suwito yang sekaligus menjadi penerjemah bagi pekerja asing tersebut juga mengatakan bahwa pekerja terebut didatangkan oleh kontraktor yang menjadi rekanan perusahaan.

“Mereka dikirim dari pusat. Pihak perusahaan juga tidak mengetahui pasti, karena aktivitas pertambangan ini dikerjakan oleh kontraktor, dan kontraktor inilah yang merekrut mereka untuk bekerja di sini,” kata Suwito saat mendampingi para pekerja asing tersebut di kantor Imigrasi Singkawang.

Suwito pun memastikan jika perusahaan tempatnya bekerja itu memiliki izin. Namun sayang, diirinya tak mengetahui secara detail proses perekrutan tenaga kerja dari negara Tiongkok tersebut.

Sementara itu, Ding Chang Gui (39), satu dari pekerja asing tersebut mengaku tiba di Jakarta pada tahun 2014. Namun, dia hanya sehari berada di Jakarta, dan langsung menuju lokasi pertambangan. Dirinya bersama sepuluh rekan lainnya bahkan mengaku tidak mengetahui kesalahan apa yang telah mereka perbuat hingga mereka diamankan oleh petugas Imigrasi.

“Kami tidak mengetahui salah kami apa, kami juga tidak tahu kami bekerja di perusahaan mana, kami hanya disuruh datang, sampailah kami ke sini,” kata Ding Chang Gui melalui seperti yang diterjemahkan Suwito.

Ding Chang Gui bahkan tidak mengetahui kalau visa yang digunakannya keliru. Dia hanya mengetahui kalau surat-suratnya lengkap, seperti mempunyai paspor dan surat lainnya. Untuk surat menyurat lainnya, dirinya mengaku tidak begitu paham, namun merasa heran kenapa dengan paspor kunjungan bisa digunakan untuk bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com