Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Wali Kota Non-aktif Tual Juga Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/03/2015, 16:04 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com —
Wakil Wali Kota non-aktif Tual, Adam Rahayaan, dituntut dua tahun penjara dan dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (11/3/2015).

Oleh JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan atas dana asuransi anggota DPRD Maluku Tenggara pada tahun 2002 hingga tahun 2003. Saat itu, terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara.

"Terdakwa bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena itu, kami minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua tahun penjara," kata Ketua tim JPU, Riyadi, saat membacakan amar putusannya.

Putusan terhadap Adam Rahayaan ini sama seperti tuntutan JPU terhadap Wali Kota non-aktif Tual MM Tamher yang mengikuti sidang sebelumnya. Dalam sidang itu, JPU juga membebaskan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti karena terdakwa sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara kepada kejaksaan atas tindakannya tersebut.

Pada tahun anggaran 2002, DPRD Maluku Tenggara menganggarkan dana sebesar Rp 1,410 miliar untuk asuransi kesehatan bagi 35 anggota Dewan periode 1999-2004. Tahun 2003, DPRD kembali mengganggarkan dana sebesar Rp 4,5 miliar, yang juga untuk biaya asuransi bagi 35 anggota Dewan.

Tahun 2002, terdakwa Tamher dan Adam Rahayaan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD beserta 33 anggota Dewan lainnya, menerima dana asuransi masing-masing Rp 45 juta.

Tahun 2003, mereka kembali menerima dana asuransi senilai total Rp 135 juta untuk setiap anggota DPRD, yang dibayarkan secara bertahap sebanyak enam kali. Namun, dana itu tidak digunakan kedua terdakwa dan 33 anggota Dewan untuk membayar asuransi, tetapi untuk kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com