Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Jamu Nyonya Meneer Terancam Pailit karena Utang Rp 110 Miliar

Kompas.com - 10/03/2015, 11:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer yang berpusat di Kota Semarang digugat oleh distributor tunggalnya, PT Nata Meredia Investama (NMI). Gugatan diajukan lantaran PT Nyonya Meneer dianggap tidak membayar utang sebesar Rp 110 miliar selama hampir lima tahun.

Kuasa hukum penggugat dari PT NMI, Eka Windiarto, mengatakan, PT NMI mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang karena perusahaan jamu itu tidak kunjung membayar utang.

Di satu sisi, pihak PT Nyonya Meneer justru tidak mengakui jumlah utang kepada distributor, dan hanya mengakui utang puluhan miliar saja.

"Kami semula ingin agar restrukturisasi utang bisa terjadwal dengan baik. Sudah lima tahun tidak ada kejelasan, makanya kami gugat agar jelas jadwal pembayarannya," kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/3/2015) siang.

Dalam catatannya, PT Nyonya Meneer dinilai memiliki utang pada PT NMI sebesar Rp 110 miliar, terdiri dari utang Rp 89 miliar dan utang barang sebesar Rp 21 miliar. Utang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo lima tahun terakhir.

Namun, lanjut Eka, PT Nyonya Meneer hanya menawarkan perdamaian yang tidak masuk akal. Perusahaan jamu itu hanya mengakui utang kepada puluhan kreditor itu maksimal Rp 35 miliar.

"Makanya kami gugat. Masa maksimal yang diakui Rp 35 miliar. Kalau semuanya dihitung, mestinya utang kepada semua kreditor bisa sampai Rp 250 miliar," tuturnya.

Dia pun mengoreksi sejumlah pemberitaan di media massa terkait isu pailit perusahaan jamu tersebut. PT NMI yang berkantor di Jakarta itu tidak berusaha memailitkan PT Nyonya Meneer akibat utang-utang mereka. Penggugat hanya ingin menagih utang dengan jadwal yang teratur dan siap dibayarkan.

"Namun, jika tidak bayar utang juga, bisa jadi pailit. Itu risiko gugatan PKPU," tambahnya.

Saat ini, kedua pihak tengah menyelesaikan sengketa gugatan tersebut melalui meja hukum. Pengadilan Niaga Semarang masih menunggu keduanya untuk berdamai dalam jalur mediasi. Jika solusi tidak ditemukan, pengadilan akan menempuh jalur pembuktian. Sidang para pihak akan digelar pada hari ini pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com