Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Bulan, Lelaki yang Bacok Suami Mantan Istri Dibekuk

Kompas.com - 06/03/2015, 14:23 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - SE (30), warga Air Besar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pelaku pembacokan terhadap suami mantan istrinya CM (28), akhirnya ditangkap anggota satuan buru sergap Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sebelumnya, SE sempat buron selama lebih dari tiga bulan.

SE ditangkap di kampung halamannya di Desa Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kamis kemarin. SE tidak melakukan perlawanan apapun ketika dibekuk. Dia langsung dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon.

Humas Polres Pulau Am¬bon dan Pulau-pulau Lease Iptu Meity Jacobus, Jumat (6/3/2015) mengatakan, setelah melakukan aksi pembacokan dan kabur, SE langsung masuk dalam target operasi polisi. Namun, upaya polisi untuk menangkap SE baru berhasil setelah melakukan pengejaran selama lebih dari 3 bulan.

Atas perbuatannya itu, SE dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, SE ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok CM,  warga Air Besar, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, yang adalah suami dari mantan isterinya, hingga mengalami luka di kepala dan kedua tangannya.

Akibat perbuatan SE, CM harus menjani perawatan intensif di rumah sakit. Diduga, SE berbuat nekat karena terbakar cemburu melihat rumah tangga mantan istrinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com