Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Telepon, Kuasa Hukum Terpidana Mati Datangi Nusakambangan

Kompas.com - 06/03/2015, 12:17 WIB
CILACAP, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terpidana mati Raheem Agbaje Salami mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Besi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (6/3/2015).

Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Utomo Karim mengatakan, kedatangannya ke Lapas Besi untuk menemui Raheem dan membicarakan masalah kemanusiaan. "Rencana saudaranya mau telepon. Raheem bisa telepon saudaranya, ya masalah biasa saja," kata Utomo singkat.

Disinggung mengenai kemungkinan keluarga terpidana mati itu akan datang ke Nusakambangan, Utomo mengaku belum mendapatkan informasi itu.  "Yang saya tahu dari kedutaan iya, katanya hari ini. Tapi kalau saudaranya saya belum tahu, paling tidak dia bisa bicara per telepon dulu," kata Utomo lagi.

Menurut Utomo, pembicaraan melalui telepon itu merupakan masalah kemanusiaan karena siapa pun orangnya, dalam kondisi seperti saat ini, harus bisa berbicara dengan keluarga dan kerabatnya.

Terkait gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), Utomo mengatakan bahwa Rahem sudah mengetahui jika tim kuasa hukum akan menghadiri sidang di PTUN Surabaya, Jawa Timur, pada hari Senin (9/3/2015) mendatang. "Tapi sidangnya bagaimana, ya nanti hari Senin. Kita berharap ada prosesnya," ujar Utomo lagi.

Raheem Agbaje Salami adalah salah seorang terpidana mati, yang ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu menjalani proses hukum dan divonis hukuman mati pada tahun 1999.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya penolakan. Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun, setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo.

Raheem kini menghuni Lapas Besi, Pulau Nusambangan, Cilacap, sejak tanggal 4 Maret 2015 untuk menunggu pelaksanaan eksekusi bersama sejumlah terpidana mati kasus narkoba lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com