Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Pupuk Tak Ditahan, Ganjar Bilang "Sakitnya Tuh di Sini"

Kompas.com - 04/03/2015, 16:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


BATANG, KOMPAS.com — Penyelewengan distribusi pupuk di Jawa Tengah dinilai makin brutal. Sanksi tegas berupa hukuman penjara diperlukan, terutama bagi para pengoplos pupuk.

"Pengoplos pupuk yang ditangkap kemarin di Demak tidak ditahan. Kenakan saja undang-undang tentang korupsi untuk pengoplos pupuk, tahan mereka. Jangan sampai malah speak-speak, kemudian ucul (lepas). Sakitnya tuh di sini," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Batang, Rabu (4/3/2015).

Orang nomor satu di Jawa Tengah itu mengaku sangat kesal dengan temuan tersebut. Setelah melakukan razia di beberapa daerah di Jawa Tengah, pelaku pengoplosan pupuk justru tidak ditahan.

Alasan tidak ditahan, lanjut Ganjar, ialah karena ancaman hukuman pengoplos pupuk di bawah satu tahun dalam KUHP. Oleh karena itu, diperlukan jeratan hukum yang lebih berat agar bisa memenjarakan para penyeleweng pupuk. Salah satu jeratan itu menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang temuan Demak itu, saya gondok (marah). Mereka ngoplos pakai molen. Saya minta penjarakan, pakai UU tentang korupsi. Di Demak, Tegal, Purbalingga, mereka semua oplos pupuk dan tidak ditahan," tambahnya.

Jika tetap tidak bisa menggunakan jeratan hukum itu, Ganjar menyarankan agar penegak hukum menggunakan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ganjar ingin pelaku pengoplos pupuk diberantas sampai habis.

Para pengoplos pupuk sendiri dalam aksinya mengoplos pupuk bersubsidi menjadi pupuk nonsubsidi. Di tiga tempat tersebut, para pengoplos membeli pupuk di tingkat pengecer, kemudian dikumpulkan dalam satu tempat hingga dilakukan pengoplosan.

Maraknya pengoplosan pupuk ini juga sempat dibahas Presiden Joko Widodo. Presiden menggelar rapat tertutup bersama menteri terkait dan kepala daerah untuk menindak para pengoplos pupuk yang disubsidi pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com