Walau rencana eksekusi mati dua warga negara Australia yang terlibat kasus penyelundupan narkotika menuai kecaman dari pemerintah Australia, menurut Tedjo, sikap tersebut bukan sebagai ancaman terhadap Indonesia.
Tedjo mengatakan, fenomena sekarang biasa terjadi dalam hubungan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia.
“Kita tetap pada ketegasan pemerintah dan keputusan itu harus kita dukung bersama untuk menjaga martabat bangsa,” tegas Tedjo usai memberikan materi pada Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Gedung Olah Raga Cenderawasih, Jayapura, Papua, Kamis (26/2/2015).
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua dari sembilan warga negara Australia yang tertangkap membawa 8,3 kilogram heroin di Denpasar, Bali, 17 April 2005 lalu. Melalui persidangan dan proses banding, keduanya tetap dijatuhi hukuman mati, sementara 7 orang lainnya menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.