Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD saat menghadiri Pelantikan pengurus Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/2/2014) siang.
“Potensi kekacauan hukum itu harus diselesaikan oleh negara ini, bukan oleh pengadilan. Mahkamah Agung pun harus bersikap agar kekacauan itu tidak berlanjut,” ujar Mahfud.
Apalagi, lanjutnya, dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebabkan tersangka korupsi lainnya mengupayakan praperadilan.
Setidaknya, ada dua tersangka korupsi yang kini tengah mengajukan praperadilan, yaitu Suryadharma Ali dalam kasus pengadaan barang dan jasa haji dalam Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013 dan Annas Maamun, Gubernur nonaktif Riau, yang merupakan tersangka kasus suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.