Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Motor Ninja Lewat "Online", Motor Ninja Dibawa Kabur Calon Pembeli

Kompas.com - 21/02/2015, 12:40 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Jual beli secara online saat ini sedang menjadi tren. Namun, hati-hati, jual beli online juga tidak luput dari aksi tipu-tipu.

Seperti yang dialami Faizul Ryan Azizi (18) warga Kelurahan Kenanti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Sepeda motor Kawasaki Ninja SS nopol H 3945 YV senilai Rp 20 juta miliknya dibawa kabur oleh calon pembeli, yang mengaku bernama Khaliq (27) warga Limbangan, Kabupaten Kendal.

Kasus itu dilaporkan oleh teman Faizal, David Satria Pambudi (22) warga Mojolawaran, Gabus, Kabupaten Pati kepada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Semarang, Sabtu (21/2/2015).

Awal kasus ini adalah ketika Faizul berniat menjual sepeda motor Kawasaki Ninja SS rakitan tahun 2011 berwarna merah seharga Rp 20 juta. David kemudian membantunya dengan menawarkan melalui toko online OLX.com agar cepat laku.

Dari sekian yang melihat iklan di OLX.com itu, seorang yang mengaku bernama Khaliq mengaku berminat. Kemudian waktu transaksi ditentukan hari Minggu (15/2/2015) pukul 17.00 di rumah kerabat Faizal di Pondok Gedang Asri, Kelurahan Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

"Setelah ketemu, cek barangnya dan melihat STNK. Pelaku minta izin untuk test drive," kata David pada polisi.

Tanpa menaruh curiga, sepeda motor tersebut diserahkan kepada pelaku untuk menjajalnya. Namun, setelah sekian lamanya ditunggu, sepeda motor dan pelakunya tidak kunjung kembali.
Alhasil, motor lengkap dengan STNK-nya dibawa kabur oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Semarang Ajun Komisaris Herman Sophian, mengatakan sampai sat ini aparat masih melacak dan mencari keberadan pelaku yang diduga merupakan warga Limbangan Kabupaten Kendal.

Menurut dia, penipuan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Dari berbagai kasus serupa, biasanya transaksi yang menipu tersebut dilakukan di atas pukul 16.00.

"Dari beberapa kasus yang pernah kami tangani, rata-rata pelaku mengajak transaksi di atas pukul 16.00. Kasus inipun sama, pelaku meminta bertemu pukul 17.30 kemarin," katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat mewaspadai penipuan di situs-situs jual beli online. Biasanya pelaku menggunakan modus, meminta korban mentransfer dana ke bank pada malam hari. Mereka memanfaatkan celah, di mana layanan perbankan tidak dilakukan pada malam hari.

"Tujuan utamanya kalau korban tahu ditipu, korban dan polisi tidak bisa ke bank untuk blokir transferan. Karena layanan di perbankan sudah tutup," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com