Di Kadin Jatim, dia duduk sebagai salah satu wakil ketua. Asisten Pidana Khusus, Kejati Jatim, Febri Adriansah, menolak menjelaskan detil bentuk penyelewengan dana hibah itu, karena timnya saat ini terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti berupa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
"Mungkin minggu depan bisa kita jelaskan, sekarang masih terus pemeriksaan," jelasnya, Selasa (17/2/2015).
Selain DKP, Kejati juga menetapkan pengurus Kadin yang lain yakni NS atas kasus yang sama.
"Kedua tersanga belum kami tahan, kami juga belum dapat menjelaskan bagaimana peran satu persatu tersangka karena masih terus dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Terkait kasus ini, Kejati Jatim sempat menjemput paksa salah satu staf Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim pekan lalu di kantornya. Tim Kejati Jatim juga sempat melakukan penggeledahan di ruang staf PNS tersebut. Data dari Biro Perekonomian Jatim, Kadin Jatim mendapat dana hibah sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2014, Rp 15 miliar (tahun 2013), Rp 10 miliar (2012) dan Rp 12 miliar (2011).
Pada P-APBD 2014, ada dana hibah lagi untuk Kadin Jatim sebesar Rp 5 miliar. Tapi hingga akhir Desember 2014, tidak ada pengajuan pencairan dari Kadin Jatim, karena syaratnya untuk pencairan, harus ada SPJ dana hibah sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.