Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua, Bali dan DKI Jakarta berhasil menyelamatkan 8.860 ekor kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Kombes Patrige Renwarin mengatakan, dari keterangan pihak Balai Konservasi SDA, hewan langka asal Papua tersebut tidak jelas pemiliknya, karena saat ditangkap hanya tertera daerah asal pengiriman, Timika, Papua.
“Tidak menutup kemungkinan ada oknum aparat ataupun pihak terkait yang membekingi penyelundupan hewan langka ini, sehingga dapat dikirim keluar Papua. Namun kami belum dapat memastikan karena informasi sangat minim dan perlu penyelidikan lebih lanjut,” jelas Patrige saat ditemui di Mapolda Papua, Senin (9/2/2015).
Patrige berharap ke depan ada upaya berkesinambungan dan sinergi dari seluruh instansi terkait guna mencegah penyelundupan hewan-hewan yang masuk kategori dilindungi.
8.860 kura-kura
Pada Minggu (8/2/2014) kemarin, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Papua melepas-liarkan 8.860 ekor kura-kura moncong babi di Rawa Baki, Kampung Waganu, Distrik Sirets, Kabupaten Asmat. Kura-kura moncong babi atau sering dinamai labi-labi ini berasal dari hasil sitaan BKSDA Kabupaten Mimika sebanyak 1.226 ekor, BKSDA Provinsi Bali sebanyak 5.284 ekor dan hasil sitaan BKSDA Provinsi DKI Jakarta sebanyak 2.350 ekor.
Hewan langka yang kini hanya dapat ditemui di Perairan Selatan Provinsi Papua merupakan salah satu hewan langka yang dilindungi pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Tingginya harga jual membuat hewan langka ini kerap diselundupkan keluar Papua untuk selanjutnya dikirim keluar negeri, karena sebagian orang di Tiongkok mempercayai hewan langka ini berkhasiat sebagai obat kuat.