Mendapati informasi ini, ibu dari R yang masih bersaudara dengan istri Rio melaporkan perbuatan itu ke Kepolisian Sektor Nunukan Kota. “Pengaduannya tanggal 12 Januari. Sementara kejadian pencabulan kepada kedua anak ini terjadi bulan Mei tahun 2014, namun beda hari,” ujar Kepala Polsek Nunukan Kota AKP Syhahrir Bajeng, Kamis (5/2/2015).
Berdasarkan pengakuan Roi, pencabulan pertama dilakukan kepada C, saat bocah itu berada di rumah kebun. Namun, Roi mengaku hanya memegang daerah sensitif C.
Kejadian berikutnya terjadi selang beberapa hari kemudian, di rumahnya sendiri. Merasa aman, Roi mencabuli R yang saat itu tidur di lantai rumahnya bersama C. R dan C ini memang dikenal sering bermain dengan Roi.
“Sesuai hasil pemeriksaan, ada ancaman untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain oleh Roi kepada kedua anak ini,” ujar Syahrir Bajeng.
Kepolisian Sektor Nunukan mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan telah melakukan visum terhadap korban. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kepolisian Sektor Nunukan akan menjerat Roi dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Hasil visum sudah ada, dan itu akan kita ekspos di pengadilan. Untuk saksi-saksi kita periksa lima orang, termasuk saksi korban,” kata Syahrir Bajeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.