Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pembunuhan WN Inggris di Bali Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 04/02/2015, 15:50 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Julaika Nuraini (45), yang diduga sebagai otak pembunuhan suaminya, Robert Kevin Ellis (60), warga negara Inggris, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2015). Sidang tersebut dipimpin oleh Anom Wirakanta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa dan Ida Ayu Sulasmi mendakwa Nuraini dengan Pasal 340 dan 338 KUHP. Jaksa yang menguraikan penyebab kematian Robert sesuai hasil visum RSUP Sanglah menyebut lelaki itu tewas akibat senjata tajam di leher dan memotong pembuluh darah di leher kiri, hingga menimbulkan pendarahan.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam uraian dakwaan, perbuatan terdakwa melanggar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," kata Raka Arimbawa.

Nuraini menyewa tujuh pembunuh bayaran, yang kini semuanya telah dibekuk. Dalam dakwaan juga terungkap, Nuraini sempat berperan sebagai pengemudi saat membuang jenazah suaminya bersama pembunuh sewaannya ke kawasan Desa Sedang, Abiansemal, Badung. Hal itu dilakukan setelah aksi pembunuhan di Villa Emerald, Sanur, rampung pada 19 Oktober 2014 lalu.

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Nuraini membunuh dengan latar belakang ketidakharmonisannya dengan sang suami. Dia tidak lagi dinafkahi secara lahir maupun batin selama sembilan tahun terakhir.

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sidang ini akan dilanjutkan minggu depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com