Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segel Belasan Alat Berat Penambang Ilegal di Merapi

Kompas.com - 03/02/2015, 16:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang menyegel belasan alat berat (ekskavator) yang diduga milik para penambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Selasa (3/2/2015). Alat berat tersebut disinyalir kerap beroperasi di aliran sungai Pabelan, Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Dukun, serta di sungai Senowo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Namun sayang, polisi tidak menemukan satupun orang yang bertanggung jawab terhadap alat berat tersebut. Saat ditemukan, sejumlah alat berat itu juga tidak sedang beroperasi mengambil material pasir, tetapi mesin alat berat itu diketahui masih dalam keadaan panas seperti usai dipakai. Diduga kuat, para pemilik alat berat itu segera bersembunyi begitu melihat puluhan polisi yang tergabung dalam Tim Khusus Anti Penambangan Liar menyisir kawasan penambangan itu.

"Sejauh ini kami belum menemukan pemilik atau penanggung jawab alat berat ini. Jadi kami hanya menyegel dan menyita puluhan accu-nya," tandas Kapolres Magelang AKBP Rifky saat pemimpin razia tersebut.

Dijelaskan Rifky, razia tersebut merupakan komitmen polisi untuk menindak aksi penambangan liar yang sejauh ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, aksi penambangan menggunakan alat berat secara langsung telah merusak lingkungan di kawasan lereng Merapi dan mengganggu mata pencaharian penambang manual yang hanya memakai alat sederhana.

"Ini bukti jika kami serius. Ke depan, semua penambangan yang menggunakan alat berat dan ilegal akan kami tindak tegas. Kami tidak akan main-main," ucap Rifky.

Mantan Kapolres Kota Pekalongan itu menyebutkan, bagi operator alat berat yang tertangkap tangan sedang beroperasi, maka pihaknya mengancam dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Namun yang tidak tertangkap tangan akan kami lakukan pembinaan dan meminta operatornya untuk segera mengeluarkannya dari lokasi penambangan. Kami mengimbau masyarakat untuk lapor jika ada alat berat yang masih beroperasi," imbuh Rifky.

Camat Srumbung Agus Purgunanto mengapresiasi operasi yang digelar Polres Magelang tersebut. Sebab, penambangan liar menggunakan alat berat memang semakin marak dan sudah terlalu meresahkan warga sekitar. Akibat penambangan liar, kondisi lingkungan alam semakin rusak, begitu pula kondisi jalan-jalan perkampungan yang sekaligus jalur evakuasi bencana erupsi Merapi semakin memprihatinkan.

“Semoga razia ini dapat berlangsung secara kontinyu. Ini juga sesuai harapan warga yang resah terhadap maraknya penambangan menggunakan alat berat itu,” ungkap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com