Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Wanita Abraham Samad Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 02/02/2015, 19:03 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi kepada Kompas.com, Senin (2/2/2015).

Saat ditanya keterlibatan Abraham Samad dalam kasus tersebut, Endi mengaku belum mengetahuinya. [Baca juga: Abraham Samad Dilaporkan ke Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Paspor]

"Penyidik Polda Sulselbar telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Saya belum tahu apakah Abraham Samad terlibat atau tidak, karena penyidik masih fokus terhadap tersangka Feriyani Lim," kata Endi.

Endi membeberkan, hari ini penyidik kembali akan memeriksa Feriyani Lim. Namun, Feriyani Lim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sulselbar.

"Hari ini Feriyani Lim dijadwalkan diperiksa, tapi dia tidak datang. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksan saksi dari Imigrasi, ketua RT, kelurahan, kecamatan, pihak kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. Penyidik juga telah mengamankan dokumen terkait kasus tersebut," bebernya.

Endi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum telah menangani kasus pemalsuan surat dengan tersangka Feriyani Lim. Dalam kasus itu, Chairil Chaidar Said sebagai pelapor. Chairil melaporkan kasus pemalsuan dokumen itu ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, Bareskrim melimpahkannya ke Polda Sulselbar pada 29 Januari 2015.

Adapun perkaranya yakni tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (1) (2) subs pasal 264 ayat (1) (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau psl 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.

"Dimana undang-undang tersebut yang telah dilakukan perubahan UU nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak 50 juta rupiah," jelas Endi.

Diketahui, kasus itu terjadi pada 22 dan 23 februari 2007. Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Makasar dengan menggunakan lampiran dokumen berupa KTP atas tersangka beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, RT 003/ RW 005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar. Dalam dokumen juga disertakan ijasah SLTP atas nama Feriyani Lim. Kemudian di dalam kartu keluarga terdapat kepala keluarga Abraham Samad.

Dalam kartu keluarga juga tertulis bahwa tersangka lahir di Pontianak pada 5 Februari 1986. Nama ayah, Ngadiyanto dan ibu, Hariyanti. Di ijazah SLTP atas nama Feriyani Lim juga tertera nama ibu, Mariyanti.

Namun ada dokumen lain dari nama yang sama, Feriyani Lim. Dokumen kartu keluarga itu tertulis alamat apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K Dusun RT 4 RW 1, Kelurahan Senayan.

"Yang mana di dokumen lain berstatus kepala keluarga atas nama ayah Ng Chiu Bwe, ibu atas nama Lim Miaw Tian. Sehingga terlihat terjadi perbedaan identitas orangtua tersangka. Langkah yang telah dilakukan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi antara lain pelapor," kata Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com