Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Bupati Kudus Dituntut Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 02/02/2015, 18:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dituntut pidana dua tahun plus Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Jaksa menganggap mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek sarana dan prasarana pendidikan tahun 2004.

"Menyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata anggota Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kudus, Agus Prastowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (2/2/2015) sore.

Tamzil dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bagi jaksa, terdakwa sebagai bupati bersalah karena telah memerintahkan kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani, selaku direktur Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar. Saat memerintah permintaan pencairan tersebut, Bupati dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada tahun 2004.

"Ruslin selaku kepala Dinas Pendidikan diminta terdakwa agar pemenang lelang mempercepat pengadaan alat peraga pendidikan. Namun, pengadaan barang yang ada justru tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah," tuduh jaksa di depan hakim Antonius Widjantono, Hastopo dan Robert Pasaribu.

Kerja sama pengadaan sarana dan prasarana itu semula didasarkan atas pertemuan terdakwa Tamzil dengan Abdul Gani saat pameran pendidikan di Jakarta. Tamzil merasa tertarik agar alat peraga yang dipamerkan oleh Gani bisa digunakan di Kudus. Setelah kemauan Bupati itulah, tindak lanjut berupa kerja sama pengadaan barang digelar antara Pemkab Kudus dengan CV Gani and Son. Setelah terjadi kesepakatan, Bupati Kudus 2003-2008 lantas menerbitkan surat keputusan penunjukan kerja sama dengan rekanan. Surat itulah yang dirujuk Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan nilai total Rp 21,8 miliar tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa juga menggunakan data hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mencatat ada dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar. Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara.

Atas tuduhan tersebut, Tamzil mengaku keberatan. Pada sidang berikutnya, Selasa (9/2/2015) pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan untuk melawan tuduhan jaksa.

"Kami akan tanggapi tuntutan jaksa. Saya akan menyiapkan pembelaan pribadi, nanti tim kuasa hukum juga akan membuat. Ditunggu saja, nanti disimak bersama," ujar Tamzil seusai sidang, Senin petang tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com