Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nanung Mengaku Curi Motor untuk Obati Anaknya Sakit Hidrosefalus

Kompas.com - 02/02/2015, 17:43 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Seorang ayah, Nanung Nur Yula (26), mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran terdesak kebutuhan uang untuk membiayai pengobatan anaknya yang menderita penyakit hidrosefalus dan bibir sumbing.

Warga Dusun KaliKalong, Kelurahan Gandusari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor jenis matik di kompleks pertokoan Armada Estate, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Magelang. Namun, aksinya gagal setelah diketahui sang pemilik, Radyo (41), warga Kampung Gebalan, Kelurahan Jurangombo Utara, Kota Magelang.

"Saya butuh uang untuk mengobati anak saya sakit hidrosefalus dan bibir sumbing," ujar Nanung di Mapolres Magelang Kota, Senin (2/2/2015).

Nanung yang tidak punya pekerjaan tetap ini bahkan mengakui sudah berkali-kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama. Namun, Nanung bersikeras bahwa aksi jahatnya itu untuk biaya pengobatan anak keduanya.

"Anak saya butuh pengobatan, saya tidak punya pekerjaan tetap," kata pria bertato itu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kasubag Humas AKP Esti Wardiani mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Nanung itu terjadi pada Kamis (29/1/2015) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat pemilik motor lengah, tersangka berusaha mencongkel kunci motor Mio bernomor polisi AA 6391 SA dengan menggunakan kunci T.

“Tapi ternyata aksinya justru diketahui sang pemilik motor dan meneriakinya maling. Di saat yang bersamaan, kebetulan ada patroli dari Sabhara Polsek Magelang Utara sehingga tersangka langsung ditangkap," papar Esti.

Di hadapan petugas, kata Esti, pelaku mengakui perbuatannya. Ia yang seorang penganggur dan sesekali pemulung itu mengaku memang akan mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sengaja dibawanya.

“Saat diperiksa, pelaku diketahui sudah berulang kali mencuri dan dipenjara. Dia baru keluar penjara Desember 2014 lalu setelah menjalani hukuman 1,6 tahun di Lembaga Pemasyaratan Klas IIA Magelang atas kasus pencurian,“ ulas Esti.

Apa pun alasannya, perbuatan tersangka tidak dibenarkan dalam hukum. Dia dijerat dengan Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com