"Dari tujuh tersangka yang diamankan ternyata ada salah satu yang merupakan oknum TNI," terang Kapolres Magelang AKBP Rifky, Kamis (29/1/2015).
Menurut Rifky, seluruh tersangka kemudian digelandang di mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kecuali, tersangka oknum TNI langsung dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer di Kota Magelang.
"(Oknum TNI) langsung kami limpahkan ke Polisi Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Rifky tanpa menyebut identitas dan kesatuan oknum TNI tersebut.
Sementara enam tersangka yang merupakan warga sipil itu, sebut Rifky antara lain, Sujarwadi (48), Purhadi (54), Ahmad Sugiarto (27), Arif Mukti Wibowo (22), Rindra Purbaya (19), dan Lucy Marta (19), seluruhnya warga Kecamatan Mertoyudan.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi perjudian di lokasi tersebut. Kemudian kami lakukan penyidikan hingga kami grebek Senin malam lalu," jelas Rifky.
Mantan Kapolres Kota Pekalongan itu mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok, dua buah mata dadu warna putih, sebuah alas dadu yang terbuat dari kayu warna coklat dan uang tunai Rp 1.808.000.
Para tersangka terancam hukuman kurungan maksimal empat tahun karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.