Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengantin Pria Dibekuk Polisi Seusai Akad Nikah

Kompas.com - 27/01/2015, 21:46 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

WAJO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan membekuk seorang mempelai pria sesaat setelah mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu. Sang mempelai pria ternyata menjadi target operasi (TO) polisi atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat seumur hidup.

Peristiwa penangkapan pengantin pria itu terjadi pada Senin (26/1/2015 di depan mapolsek setempat saat iring-iringan kendaraan mempelai pria, Hendra (28), warga Desa Pajalele, Kecamatan Tanasitolo saat Hendra baru saja melakukan akad nikah di kediaman istrinya, Heriani (25). Saat dibekuk, sejumlah kerabat Hendra sempat menghalangi upaya penagkapan dengan alasan Hendra akan melangsungkan hajatan pernikahan. Meski demikian, Hendra akhirnya hanya bisa pasrah dan digelandang masuk ke Mapolsek Tanasitolo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya tidak bersalah, makanya saya tidak pernah lari," ujar Hendra.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Hendra merupakan TO polsek setempat atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat seumur hidup beberapa bulan yang lalu. Sebelumnya, rekan Hendra terlebih dahulu ditangkap dan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Sengkang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Kami sudah lama target dia dan memang dalam hasil penyelidikan Hendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua rekannya. Satu rekannya telah menjalani proses hukum," jelas AKP Agusman, kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanasitolo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com