Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengedar Ganja untuk Wisatawan Asing di Labuan Bajo

Kompas.com - 27/01/2015, 16:12 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua orang pengedar ganja untuk wisatawan asing yang berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Kedua tersangka diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Kumbul KS yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Agus Santosa dan sejumlah pejabat Polda NTT lainnya, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (27/1/2015).

Menurut Kumbul, dua orang pengedar tersebut yakni Hairil alias Herry (32) dan Abdul Haris alias Rijes (26), ditangkap di kantin Kapal KM Cakalang II di Pelabuhan kapal feri Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (22/1/2015).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket (6,7 gram) ganja kering milik Abdul Haris dan 318,2 ganja kering milik Herry.

“Sasaran dua pengedar ini (Herry dan Rijes) bukan hanya untuk warga di Labuan bajo saja, tetapi juga untuk para wisatawan asing. Karena kita tahu bahwa di daerah Labuan Bajo merupakan daerah obyek wisata yang tentunya banyak turis asingnya,” beber Kumbul.

Proses penangkapan terhadap dua pengedar itu, kata Kumbul, setelah polisi menangkap penjaga kantin kapal KM Cakalang II bernama Lilik Haryanto alias Anto (22). Dari pengakuan Anto diketahui bahwa paket ganja itu merupakan titipan Herry yang akan diambil seseorang.

“Dari hasil pengakuan Anto, kita kemudian melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB dan menangkap Herry pada Jumat (23/11/2015). Herry mengaku mendapatkan ganja dari Rijes sehingga tak berselang lama kita juga berhasil tangkap Rijes,” kata Kumbul.

Hasil interogasi terhadap Rijes diketahui bahwa barang haram itu dibeli dari Alan, mahasiswa asal Kota Bima yang dikirim dari Mataram, Lombok. Kini, pihaknya masih mengejar terhadap Alan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka tersebut, Herry dan Rijes kini mendekam di dalam sel tahanan Polda NTT untuk selanjutnya akan diproses secara hukum.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,“ pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com