Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 Mantan Anggota DPRD Kendal Tunggak Utang Negara Rp 5,8 Miliar

Kompas.com - 22/01/2015, 15:39 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com — Ketua DPRD Kendal, Jawa Tengah, Prapto Utono dan 43 anggota Dewan periode 1999-2004 belum mengembalikan uang kerugian negara atas kasus korupsi dana asuransi fiktif anggota DPRD Kendal periode 1999-2004. Total tunggakan itu mencapai Rp 5,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriyani menjelaskan, mulai November 2014 kemarin, pihaknya sudah mendapat surat kuasa khusus dari Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang diketuai Sekda Kendal Bambang Dwiyono. Surat itu antara lain berisi pesan bahwa TPTGR meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kendal untuk menagih utang anggota Dewan yang menerima dana asuransi fiktif.

Jumlah anggota DPRD Kendal periode 1999-2004, lanjut Yeni, sebanyak 45 orang. Dua orang sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman, yaitu ketua Sutrimo dan wakilnya, Abdul Wachid. Sementara itu, sebanyak 43 anggota Dewan diminta mengembalikan uangnya.

Dari 43 anggota Dewan yang harus mengembalikan itu, 7 orang sudah meninggal dunia. Sementara itu, tiga orang lainnya sudah pindah rumah ke luar kota, dan alamatnya kini masih dicari. Bagi anggota Dewan periode 1999-2004 yang sudah meninggal dunia, utang menjadi tanggung jawab ahli waris.

Yeni mengaku, ahli waris mantan anggota Dewan itu sudah menyanggupi untuk membayar.

"Namun, ada 3 orang yang kini juga masih menjabat sebagai anggota Dewan periode 2014-2019," kata Yeni, Kamis (22/1/2015).

Yeni menegaskan, anggota Dewan periode 1999-2004 memiliki utang sebesar itu karena menerima uang asuransi fiktif, rata-rata sebesar Rp 100 juta per orang. Mulai November hingga kini, kata Yeni, pihaknya sudah berhasil menagih utang tersebut sebesar Rp 210,5 juta.

"Jadi, mereka hanya mengangsur, termasuk 3 anggota Dewan yang masih aktif itu," tambahnya.

Yeni mengaku, pihaknya belum bisa mengatakan kapan utang anggota DPRD Kendal periode 1999-2004 itu akan dilunasi. Yang jelas, dia menambahkan, mereka sudah menyanggupi untuk membayar dengan cara mengangsur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com