Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Remaja Pembuang Bayi Bisa Ditangkap gara-gara KTP

Kompas.com - 19/01/2015, 15:54 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis


KARANGANYAR, KOMPAS.com - Kedua remaja asal Karanganyar yang membuang bayi hasil perilaku seks bebas mereka tertangkap petugas gara-gara Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik salah satu pelaku sempat ditinggal di klinik bersalin sebagai jaminan saat persalinan.

Polisi pun dengan mudah menelusuri alamat MS (19) yang tertera di KTP. Siswi kelas tiga di salah satu sekolah menengah di Karanganyar itu melahirkan bayi perempuan hasil hubungan gelapnya dengan FB (17), remaja putus sekolah.

Setelah melahirkan, mereka meninggalkan sang bayi di teras rumah milik Totok Suratmo di Dusun Nglano, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (13/1/2015) malam.

Totok, pemilik rumah, kaget melihat seorang bayi menangis di teras rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib. Dirinya dan warga segera melaporkan penemuan bayi tersebut ke aparat Polsek Tasikmadu.

Kabar tentang adanya bayi perempuan berselimut warna merah muda di rumah Totok segera menyebar ke warga sekitar, termasuk pemilik klinik bersalin, dokter Ita Kusumastuti.

Pihak kepolisian pun menerima laporan dari dokter Ita tersebut bahwa bayi perempuan tersebut diduga milik pasangan tak resmi yang beberapa waktu lalu melahirkan di kliniknya. Pasangan tersebut yang mengaku belum bisa melunasi biaya persalinan meninggalkan KTP atas nama MS sebagai jaminan.

"Dari laporan yang masuk, pelaku meninggalkan KTP di klinik karena belum bisa melunasi. Dan dari KTP tersebut terungkap pelakunya, yaitu MS dan FB," kata AKP Suryo Wibowo, Kasubag Humas Polres Karanganyar, Senin (19/1/2015).

Suryo menambahkan bahwa MS ditangkap pada hari Minggu (18/1/2015) dan FB sempat pergi ke Jakarta setelah menelantarkan bayinya. Kedua tersangka yang masih remaja tersebut diduga ketakutan dan malu karena melahirkan bayi di luar nikah.

Dari pengakuan MS, dirinya dibujuk oleh pasangannya untuk meninggalkan bayi mereka. Saat ini, bayi malang tersebut mendapat perawatan di RSUD Karanganyar, Jawa Tengah. Kedua pelaku pun terancam penjara lima tahun akibat perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com