Selain itu, dua saksi ahli korban tak melengkapi company profil (CP) sehingga kehadirannya ditolak olek majelis hakim.
Sejak awal, sidang yang digelar tepat pukul 11.00 Wita, Senin (19/1/2015), dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi korban ini dipenuhi oleh interupsi dari kuasa hukum terdakwa lantaran jaksa penuntut umum (JPU) batal menghadirkan bupati selaku saksi korban. Ichsan tak bisa datang karena alasan dinas di Jakarta serta belum ada izin resmi dari Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah lakukan pemanggilan namun berhubung bupati lagi menjalankan tugas dinas di Jakarta dan belum ada izin dari presiden sesuai pemberitahuan secara tertulis dari Humas Pemkab (Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten)," ungkap JPU Denata kepada majelis hakim.
Sidang yang dikawal puluhan personel kepolisian ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim setelah saksi ahli masing-masing Burhanuddin dari Dinas Hubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Gowa dan Hasniah dari Lembaga Balai Bahasa Sulawesi Selatan dan Barat tidak melengkapi CP yang mengakibatkan kuasa hukum terdakwa keberatan lantaran saksi-saksi tidak memiliki bukti secara tertulis bahwa dirinya adalah ahli Informasi dan Teknologi (IT) sebagaimana yang diajukan oleh JPU.
Sidang berikutnya dilanjutkan pada pekan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi korban.
"Ini kan lucu, bupati sebagai korban tidak hadir dengan alasan belum ada izin dari presiden padahal undang-undang bagi pejabat negara itu sudah tidak berlaku," ungkap Muhajir, kuasa hukum terdakwa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fadli Rahim (33) dijebloskan ke penjara dan dituntut 6 tahun penjara setelah mengkritik bupati setempat di jejaring sosial "LINE".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.