Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Polda Jateng Pecat Enam Polisi

Kompas.com - 19/01/2015, 10:38 WIB
SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali memberhentikan dengan tidak hormat enam polisi yang terbukti melanggar aturan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta meninggalkan tugas tanpa izin.

Tiga polisi anggota Polda Jateng diberhentikan oleh Kapolda secara simbolis dalam upacara yang digelar di markas polda di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (19/1/2015). Sementara tiga lainnya diberhentikan dalam upacara di kesatuannya masing-masing di tiga polres.

Tiga personel polda yang dipecat tersebut masing-masing Briptu Andang Nofrianto dan Briptu Denny Rico Sigit Yonanta, anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa izin.

Satu anggota lain yakni Aiptu Joko Santoso anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Adapun tiga polisi anggota tiga polres yang berbeda diberhentikan di masing-masing kesatuannya.

Ketiga polisi tersebut adalah Briptu Kustiyono anggota Polres Jepara dan Bripka Agung Pujo Setiyanto anggota Polres Salatiga dipecat karena kasus narkotika. Sedangkan Aiptu Pudjo Suparwoko anggota Polresta Surakarta dipecat karena melakukan disersi.

Kepala Polda mengaku tak akan ragu memecat anggota yang melakukan penyimpangan. "Surat keputusan pemberhentian ini ditujukan kepada anggota yang tidak pantas menjadi polisi kerena melanggar disiplin," kata Nur Ali.

Menurut Nur Ali, pemecatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar di tahun 2015 ini para anggota bisa lebih baik lagi. Dalam upacara pemecatan saat upacara di markas polda hari ini, ketiga polisi yang diberhentikan tidak hadir. Nur Ali memastikan yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk bekerja, bahkan harus disidang secara inabsentia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com