Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Jadi Tahanan Kota, Keluarga Korban Mengamuk di PN Makassar

Kompas.com - 15/01/2015, 17:09 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Keluarga korban Aida Badji (68) mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Makassar lantaran perkara kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan yang mendudukkan terdakwa Ayu Anggraini Chaidir batal digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (15/1/2015).

Berdasarkan pantauan di PN Makassar, salah satu keluar Aida Badji, Daniel Lewa mendatangi Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang menyidangkan perkara tersebut. Daniel mempertanyakan penundaan persidangan tanpa ada pemberitahuan melalui sidang. Daniel pun dengan spontan memukul meja karena kesal dengan majelis hakim yang terkesan membela terdakwa karena mengubah status Ayu dari tahanan kurungan menjadi tahanan kota. Padahal, perkara tersebut sedang disidangkan dan belum ada putusan inkracht.

"Sidang ditunda-tunda terus. Dimana awalnya ada tiga terdakwa selalu beralasan sakit sehingga hakim dengan mudahnya percaya dan membebaskannya dari tahanan. Ironisnya, hakim malah memutuskan ketiga terdakwa diberi tahanan kota tanpa belum ada putusan hukum tetap. Anehnya lagi, jaksa hanya bisa diam," katanya.

Keluarga Aida Badji sangat kecewa dengan tindakan hakim dan jaksa yang seakan-akan membela terdakwa. Padahal, keluarga korban butuh keadilan sehingga memperkarakan kasus tersebut.

"Saat kasus bergulir di kepolisian dan jaksa, semua terdakwa ditahan. Tapi saat di persidangan, malah kami membebaskan terdakwa dengan memberikan status tahanan kota. Jika terdakwa memang sakit, kenapa tidak dibantarkan saja. Sekarang mau sidang, malah terdakwa tidak ada yang hadir. Mana keadilan ini. Ini semua ulah hakim yang spesialkan terdakwa. Sedangkan ibu saya yang sudah tua renta, rela-rela datang ke pengadilan untuk mencari keadilan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan, batalnya persidangan terhadap terdakwa lantaran yang bersangkutan sakit. Itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Pelamonia jika terdakwa dirujuk ke Rumah Sakit Siloam.

"Ada surat keterangan dokter kalau yang bersangkutan sakit. Katanya sekarang terdakwa sementara dirawat di RS Siloam setelah dirujuk dari RS Pelamonia. Dia juga sudah empat kali dibantarkan sebelum dialihkan penahanannya," ucap Damis, Rabu kemarin.

Damis menuturkan, pembantaran sudah dilakukan empat kali namun tidak ada kemajuan yang berarti. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa Ayu. Namun, jika di kemudian hari tidak ada perubahan, terdakwa akan ditahan kembali di rutan.

"Kami lihat dulu perkembangannya, setelah dilakukan pengalihan tahanan. Kalau sampai memperhambat proses persidangan, maka suatu saat akan dialihkan penahanannya menjadi tahanan rutan," jelasnya.

Pemalsuan dokumen

Kasus yang membelit pengacara Ayu ini dinilai melanggar Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang keterangan palsu. Dia diseret ke pengadilan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu  Antonius Husain Lewa, Ernawati Lewa dan Johny Tambuna.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula saat isri Antonius, Elisabeth Aida Baji mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di PN Makassar. Permohonan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya telah resmi bercerai.

Antonius yang tidak ingin membagi harta itu memberikan kuasa kepada pengacaranya, Ayu Anggraini, untuk melawan gugatan tersebut. Ayu lalu mengurus pembuatan akta pernikahan di Dinas Catatan Sipil Kota Makassar. Ayu mengajukan pembuatan akta pernikahan itu seolah-olah berdasarkan hasil pernikahan Antonius dan Elisabeth secara Kristen. Padahal, Elisabeth dan Antonius menikah secara agama Budha pada tahun 1968 dan telah tercatat di Catatan Sipil. Saat berpindah ke agama Kristen, keduanya tidak menggelar pernikahan secara Kristen karena status perkawinannya dulu sudah diakui di agama tersebut.

Ayu disebut menyembunyikan bukti putusan MA bahwa keduanya telah resmi bercerai sehingga Dinas Catatan Sipil mengeluarkan akta tersebut. Ayu saat itu kemudian mengancam melalui surat kepada Dinas Catatan Sipil untuk tidak menerbitkan akta cerai. Bukti itulah yang digunakan Ayu di pengadilan untuk mementahkan gugatan Elisabeth untuk membagi harta gono-gini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com