Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril dan Jaksa Negara Tolak Intervensi dalam Kasus Gugatan terhadap Ganjar

Kompas.com - 15/01/2015, 16:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Dua pihak yang sedang bersidang dalam kasus sengketa pengolahan lahan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP) di Pengadilan Negeri Semarang menolak intervensi dari pemohon dari unsur masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Kuasa hukum PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) selaku pihak penggugat, Yusril Ihza Mahendra mengatakan para pemohon intervensi yang telah mengajukan permohonan intervensi pada sidang sebelumnya tidak mempunyai kapasitas yang mumpuni.

Pemohon dinilai meminta untuk bergabung dalam sidang hanya untuk membela kepentingannya sendiri, bukan kepentingan masyarakat.

“Para pemohon intervensi memang benar dilindungi dalam Undang-Undang. Namun pemohon tidak mempunyai kapasitas, sehingga harus dikesampingkan,” kata Yusril membacakan tanggapan di PN Semarang, Kamis (15/1/2014) sore.

Menurut dia, dalil yang dibacakan pemohon pada sidang sebelumnya terlalu mengada-ada. Dalil yang digunakan juga dinilai tanpa disertai dengan bukti adanya kepemilikan.

“Dalil yang digunakan asumtif. sehingga, permohonan pemohon intervensi patut ditolak,” paparnya.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Agus Tri mempunyai pendapat yang sama. Pemohon intervensi yang hendak ikut beracara dalam kasus sengketa lahan PRPP tidak ada kaitan apapun dengan persoalan dengan pemohon. Atas hal itulah, dalil untuk masuk ke perkara dinilai tidak beralasan.

Hal yang sama disampaikan Mia Amiati, Jaksa Pengacara Negara selaku tergugat I mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurut Jaksa, alasan pemohon intervensi untuk bersidang dengan atas dasar segi kemanfaatan lahan di PRPP yang diasumsikan sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar. Namun, dia mengkritik langkah intervensi tersebut. Baginya, Pasal 33 UU Dasar tidak satupun memberi hak keperdataan pada pemohon intervensi.

“Kalau seumpamanya biasa, tentu harus mempunyai surat kuasa khusus dari seluruh rakyat Indonesia,” sambung Mia di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto itu.

Dia pun sependapat dengan penggugat, bahwa pemohon intervensi dari unsur rakyat dan LSM tidak bisa menyebut secara langsung jumlah kerugian yang timbul.

“Pemohon tidak memiliki legal mengajukan untuk permohonan intervensi,” sahutnya.

Sebelumnya, perwakilan dari warga pada sidang Kamis (8/1/2015) mengajukan permohonan untuk menjadi pihak ketiga dalam perkara sengketa lahan. Materi permohonan pun telah didengungkan dalam sidang. Hakim pun akan memberi putusan sela soal boleh tidaknya pihak ketiga masuk dalam persidangan. Hakim Dwiarso Budi menunda hingga pekan depan (22/1/2014) untuk membacakan putusan sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com