Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun, Tukang Ojek Dibui 8 Tahun

Kompas.com - 14/01/2015, 17:41 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Hendra Apituley, pelaku pencabulan anak di bawah umur, delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (14/1/2015).

Pelaku dihukum majelis hakim setelah dinyatakan bersalah karena melanggar melanggar pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Memvonis terdakwa selama delapan tahun penjara dan mewajibkan baginya membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Setiabudi saat membacakan amar putusannya, Rabu.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dipercaya oleh keluarga korban untuk mengantar PS (7) setiap hari ke sekolah. Terdakwa juga merupakan teman akrab ayah korban. Namun, kepercayaan yang diberikan keluarga korban kepada terdakwa ternyata dicederai dengan tindakan bejat mencabuli korban.

Salah satu keluarga korban, BS mengaku masih geram dengan tindakan bejat terdakwa yang tega mencabuli PS yang masih bocah itu.

“Kurang ajar sekali dia. Kedekatan dan kepercayaan kami disalahgunakan. Kasihan masa depan TS (korban). Ini akan menjadi pelajaran kepada kami dan kami berharap kepada orangtua yang lain agar tidak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada orang lain,” ulasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com