– Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak paham soal pengertian aset negara. Yusril Ihza Mahendra mewakili PT Indo Perkasa Utama (IPU) menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1,6 triliun terkait sengketa penggunaan lahan di Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP).
“Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu bukan aset negara. HPL itu hak pengelolaan, kepanjangan dari Undang-undang Dasar Pasal 33. Ganjar itu keliru,” kata Yusril saat dikonfirmasi dari Semarang, Kamis (8/1/2014). Yusril dimintai tanggapannya atas pernyataan Ganjar yang menyebut gugatan yang diajukan Yusril salah alamat sebab diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri. Baca:
Ganjar Pranowo: Gugatan Yusril Salah Alamat.“Ganjar bilang di Tempo, dia akan mati-matian pertahankan aset negara, dia enggak ngerti, HPL itu bukan aset negara. Kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Negara hanya mengatur peruntukan tanah itu,” kata dia.
Jika ada warga minta, kata Yusril, mestinya dipahami dalam kerangka tersebut. Pengertian HPL berbeda dengan hak guna bangunan ataupun hak pakai, dan hak guna usaha.
“Hak pengelolaan itu beda. Saya punya pengalaman menangani soal Kemayoran dan Senayan,” ujar dia.
Soal pernyataan Ganjar mengenai salah alamat, Yusril mengatakan, ia paham soal perbedaan kedua pengadilan itu. “Kami paham kewenangan Pengadilan TUN itu mengadili keputusan pejabat. Kami gugat perbuatan melawan hukumnya, yakni tindakan gubernur yang melanggar hukum,” kata Yusril.