“Ganjar bilang di Tempo, dia akan mati-matian pertahankan aset negara, dia enggak ngerti, HPL itu bukan aset negara. Kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Negara hanya mengatur peruntukan tanah itu,” kata dia.
Jika ada warga minta, kata Yusril, mestinya dipahami dalam kerangka tersebut. Pengertian HPL berbeda dengan hak guna bangunan ataupun hak pakai, dan hak guna usaha.
“Hak pengelolaan itu beda. Saya punya pengalaman menangani soal Kemayoran dan Senayan,” ujar dia.
Soal pernyataan Ganjar mengenai salah alamat, Yusril mengatakan, ia paham soal perbedaan kedua pengadilan itu. “Kami paham kewenangan Pengadilan TUN itu mengadili keputusan pejabat. Kami gugat perbuatan melawan hukumnya, yakni tindakan gubernur yang melanggar hukum,” kata Yusril.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.