Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Sidang Gugatan Yusril, Ganjar Mengaku Ingin Selamatkan Aset Negara

Kompas.com - 08/01/2015, 16:44 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berjanji akan serius mengawal perkara sengketa penggunaan lahan antara Pemprov Jateng dengan Yusril Ihsa Mahendra yang mewakili PT Indo Perkasa Utama (IPU). Ganjar mengaku mempunyai misi khusus untuk kasus ini.

“Misi saya hanya satu, saya akan selamatkan aset negara. Saya tidak akan berhenti, dan saya tak akan biarkan. Jika dibiarkan akan jadi preseden, tanah kita akan habis,” ujar Ganjar setelah melihat sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/1/2015).

Menurut dia, masyarakat perlu ditunjukkan langkah yang serius agar komitmen penjagaan aset negara tidak berpindah tangan.

“Makanya kita tunjukkan. Ganjar harus nongol sendiri. Makanya, saya harus ngomong. Kalau boleh membacakan, tadi mau tak bacain dalam sidang, agar ada impresi yang serius,” cetus dia.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya serus mengawal kasus ini dengan terus berkoordinasi langsung dengan tim hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional dan Biro Hukum Setda Prov Jateng. Bahkan, Ganjar mengaku sempat ikut merumuskan dalam materi jawaban gugatan yang disampaikan di muka persidangan.

“Saya sempat ikut dalam proses ikut dalam penyusunan jawaban, berkaitan dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Saya haqul yakin saja ingin memastikan agar publik tahu, bahwa perkara ini tidak ada kompromi. Kalau tidak begitu aset kita akan habis. Ini keseriusan saya,” janjinya.

Sebelumnya, JPN Kejati Mia Amiati telah menjawab seluruh poin gugatan yang dilayangkan Yusril terkait perdata masalah lahan tersebut. Setelah menjawab, JPN Mia berganti melakukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap penggugat sebesar Rp 555 miliar.

Gugatan rekonvensi didasarkan atas keyakinan tanah yang disengketakan telah bersertifikat hak pengelolaan lahan atas nama Pemprov Jawa Tegah.

Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat tidak sesuai dengan peruntukan, serta tak sejalan dengan kesepakatan yang yang ada. Atas hal itulah, Yusril mewakili tergugat rekonvensi dinilai telah melanggar hukum, baik Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah maupun Surat Keputusan dari Badan Pertanahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com