Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

''PDAM Jual Air Kok Rugi''

Kompas.com - 22/12/2014, 11:21 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Produktivitas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang dipertanyakan. Sebab, selain belum bisa menyetorkan laba untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang, salah satu BUMD tersebut dikabarkan mengalami defisit anggaran.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Asof mengaku heran dengan laporan PDAM yang selalu merugi. Bahkan, Asof mengaku mendapatkan informasi PDAM mengalami defisit anggaran. "Kabar terakhir PDAM defisit. Aneh, menjual air kok sampai rugi," kata Asof, Senin (22/12/2014).

Alasan PDAM belum menyetorkan keuntungan ke kas PAD, kata Asof, karena layanan PDAM baru 18 persen dari jumlah total penduduk Kabupaten Semarang. Padahal, jika melihat ketentuan target Millennium Development Goals (MDGs), PDAM sudah mencapai target minimal layanan sebesar 80 persen.

"Target MDGs, cakupan layanan PDAM 80 persen untuk bisa menyetorkan pendapatan sebagai PAD. Semestinya, PDAM kita sudah harus setor ke PAD karena sudah mencapai 82 persen. Tetapi, PDAM menghitung cakupan layanannya baru 18 persen. Tidak dihitung layanan air bersih lainnya dari pemerintah," tutur Asof.

Asof mengatakan, penghitungan MDGs itu tidak hanya layanan PDAM, tetapi juga seluruh pelayanan air bersih dari pemerintah, seperti Program Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan program sejenisnya. Sebab, jika melihat kondisi Kabupaten Semarang yang geografisnya berbukit-bukit, PDAM sulit untuk mencapai 80 persen dengan hitungannya sendiri.

"Lumayan kalau PDAM bisa setor ke PAD, sebab setahun bisa mencapai Rp 2 miliar. Selama ini PDAM belum setor karena mengaku belum mencapai 80 persen cakupan. Jadi, uangnya kembali ke PDAM lagi untuk pengembangan produksinya," kata Asof.

Dihubungi terpisah, Dirut PDAM Kabupaten Semarang, Moch Agung Subagyo, mengakui PDAM belum menyetor laba ke kas Pemkab Semarang sebagai PAD. Sebab, PDAM belum mencapai 80 persen cakupan layanan. Hal itu sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah.

"Mosok kita tidak ingin setor, tentu kita tetap pengin setor PAD. Tapi, kita tidak mau melanggar ketentuan Permendagri tersebut," kilah Agung.

Menurut Agung, perlu ada persamaan persepsi antara PDAM, Badan Pusat Statistik (BPS), maupun dengan DPRD mengenai target cakupan layanan yang mewajibkan PDAM harus menyetorkan laba sebagai PAD. "Tetapi, dari hitungan kami, acuannya jumlah sambungan sehingga cakupan layanan rumah tangga memang baru 18 persen jika total cakupan baru mencapai 24,17 persen saja. Jadi, belum mencapai 80 persen, masalah tersebut sudah kami klarifikasi dengan DPRD," tutur Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com