Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Balita, Kakek 71 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/12/2014, 18:19 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Mikhael Oki alias Mikhael, kakek berusia 71 tahun asal Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara karena terbukti mencabuli MNS, bocah ingusan berusia empat tahun. Selain harus mendekam lama di dalam penjara, Mikhael juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, TTU.

Sidang dengan agenda putusan itu digelar pada Senin (15/12/2014) dan dipimpin Miduk Sinaga SH dengan anggota Agustinus SM, Purba SH MHum, dan Wawan Edi Prastiyo SH MH.

Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo, kepada Kompas.com, Senin sore, mengatakan, Mikhael didakwa telah mencabuli MNS, tetangga terdakwa yang masih berumur empat tahun, pada Jumat 8 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wita. Aksi asusila itu dilakukan di rumah terdakwa.

Saat itu, kata Wawan, korban main bersama kawan-kawannya di depan rumah terdakwa. Ketika sedang asyik bermain, terdakwa memanggil korban ke dalam kamar untuk diberi pisang. Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdakwa mencabuli korban, tetapi tidak sampai menyetubuhinya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kemaluan korban mengalami lecet dan mengeluarkan darah.

"Setelah korban keluar dari rumah terdakwa, ibu korban melihat ada darah di kaki dan celana korban. Ibu korban pun langsung melaporkan (terdakwa) ke Polres TTU. Seusai menerima laporan dari ibu korban, polisi lantas turun dan menangkap terdakwa," ujar Wawan.

Dalam persidangan sebelumnya, lanjut Wawan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mikhael dengan pidana penjara selama 10 tahun. Namun, setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama tujuh tahun. Salah satu hal yang meringankan adalah terdakwa sudah lanjut usia.

"Setelah diucapkannya putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun penuntut umum yang diwakili oleh I Gede Gatot Hariawan SH menyatakan menerima," kata Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com