Warga sekitar pabrik di Jalan Tanjungsari Nomor 73-75 Surabaya itu ikut beraksi karena sebagian besar pekerja pabrik adalah warga sekitar.
"Kami merasa ikut memiliki pabrik ini, karena kami sudah puluhan tahun hidup dari pabrik sepatu ini," kata Muhammad Dofir salah satu warga Jalan Tanjungsari Surabaya.
Karena banyaknya penolakan, akhirnya juru sita dari PN Surabaya membatalkan rencana eksekusi, namun dengan pengawalan ketat polisi, sejumlah juru sita dari PN Surabaya sempat menggelar diskusi dengan pihak pabrik.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Aris Syahbudin, pihaknya sebenarnya sudah menjelaskan kepada pihak PN Surabaya untuk menunda eksekusi, karena kondisi dan sesuatunya sangat tidak mungkin.
"Namun pihak PN Surabaya ngotot tetap ingin melaksanakan eksekusi, akhirnya kami lakukan pengamanan ketat," ujarnya.
Eksekusi pabrik sepatu PT CVI sudah yang kesekian kalinya sejak 2011, namun selalu gagal karena dihalangi oleh buruh dan warga sekitar pabrik. Eksekusi tersebut adalah buntut sengketa tanah antara penggugat Moksaid Suparman kepada tanah patok D atas tanah seluas 20 hektare dari Rahmat Bakti. Dari 20 hektare itu, 2,5 hektare di antaranya merupakan lahan pabrik PT CVI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.