Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ditangkap Polisi, Sembilan Penjudi "Nyemplung" ke Kali

Kompas.com - 09/12/2014, 15:07 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Tujuh pemuda ditangkap aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, lantaran kedapatan tengah berjudi di sebuah tempat di perbatasan Desa Menayu, Kecamatan Muntilan dan Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid.

Polisi menangkap mereka setelah sebelumnya paa penjudi itu mencoba meloloskan diri dengan menceburkan diri ke Kali Pabelan tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

Salah satu penjudi berinisal SW (45) bahkan nyaris tenggelam karena tidak bisa bereang. Namun dapat diselamatkan oleh sejumlah anggota Buser Polres Magelang. “SW nyaris hanyut karena tidak bisa berenang, ia mengalami luka-luka karena sempat hanyut menghantam bebatuan dan tebing sungai,” ujar Kepala Polres Magelang AKBP Rifki, di Mapolres Magelang, Selasa (9/12/2014).

Rifki menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan, Senin (8/12/2014) dini hari.

Menurut Rifki, jumlah total pelaku aksi perjudian ada sembilan orang. Namun petugas baru menangkap tujuh orang, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SW (45), YA (37), MK (47), LL (59), dan SS (49), yang seluruhnya warga Kecamatan Muntilan.

Lalu dua orang lagi ditetapkan sebagai saksi, karena pada saat kejadian mereka dinilai tidak melakukan aktivitas judi. Keduanya adalah VT (29) dan TK (39) warga warga Desa Menayu, Kecamatan Muntilsn. “Sedangkan dua orang lagi, yakni NR dan NS, masih dalam pencarian,” ucap Rifki.

Kasat Reskrim AKP Samsu Wirman menambahkan, polisi masih memburu dua penjudi lainnya yakni NR dan NS. Berdasarkan kesaksian warga, keduanya menjadi bandar judi secara bergantian. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.000.000, satu buah cangkir warna putih, dua buah mata dadu, satu buah mangkok warna jingga, alas (tikar) dan satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam nopol AB 2511 FB.

"Para penjudi akan kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami akan tindak tegas karena aksi mereka sudah dilakukan berulangkali dan meresahkan masyarakat," kata Samsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com