Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam 9 Bulan Penjara, Putri Bupati Hanya Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 04/12/2014, 12:59 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Ayu Puttileihalat (20), anak kandung Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F Puttileihalat, yang dituduh melakukan penghinaan dan mengeluarkan kata kotor kepada seorang polwan Polres Pulau Ambon berinisial Brigadir NH, dikenai wajib lapor.

“Dia (Ayu) tidak ditahan karena hanya dituntut sembilan bulan penjara. Sesuai undang-undang, dia hanya diharuskan untuk wajib lapor. Jadi, nanti setiap seminggu dia wajib lapor dua kali," ujar Kabag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Meity Jacobus kepada wartawan, Kamis (4/12/2014). (Baca: Mobilnya Ditabrak, Anak Bupati Balas Tabrak Mobil Polwan)

Meity mengatakan, Ayu ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dalam kasus itu, polisi juga memeriksa tiga orang saksi. "Saat ini sudah tiga saksi yang kita periksa dan kita juga akan memanggil seorang saksi lainnya untuk dimintai keterangannya," ujar Meity. (Baca: Saat Diperiksa karena Balas Tabrak Mobil Polwan, Anak Bupati Tiba-tiba Kabur)

Diberitakan sebelumnya, Ayu dianggap melanggar Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Brigadir NH melaporkan Ayu ke Polres Pulau Ambon setelah anak Bupati SBB itu mencaci maki dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada NH di tempat parkir Mall ACC Ambon pekan lalu.

Menurut Brigadir NH, awalnya, secara tidak sengaja mobil yang dikendarainya menabrak bagian belakang mobil milik Ayu. Saat hendak turun dari mobil untuk meminta maaf, mobil Ayu sudah melaju. Tanpa diduga, ternyata mobil itu berbalik arah dan membalas menabrak mobil Toyota Avanza milik Brigadir NH. Aksi itu menyebabkan bagian depan mobil NH rusak parah.

Menurut NH, seusai insiden itu, Ayu langsung kabur. NH yang saat itu bersama suaminya lalu mengejar Ayu dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah itu. Sesampainya di tempat parkir Mall ACC di kawasan Passo, NH langsung mendatangi Ayu.

Namun, bukannya memberi jawaban, Ayu malah mengeluarkan cacian dan penghinaan kepada Brigadir NH. Aksi itu sempat menyita perhatian pengunjung mal. Mengetahui NH seorang polisi, Ayu tambah naik pitam. Dia pun lantas menantang NH untuk memproses kasus tersebut ke polisi.

"Jangankan lapor polisi, datangkan satu batalyon polisi untuk menangkap beta (saya) juga beta seng (tidak) takut," kata NH meniru ancaman Ayu saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com