Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Polwan yang Tabrak Mobilnya, Anak Bupati Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/12/2014, 12:12 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com
— Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Ayu Puttileihalat (20), anak kandung Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Dalam pemeriksaan, Ayu dicerca 24 pertanyaan oleh penyidik terkait perbuatannya yang diduga telah menghina dan mengeluarkan kata kotor kepada Brigadir NH, seorang Polwan Polres Pulau Ambon.

“Setelah diperiksa, dia (Ayu) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Johanes, di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2014).

Meity mengungkapkan, Ayu ditetapkan sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Brigadir NH. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Yang dilaporkan adalah soal penghinaan dan pencemaran nama baik, jadi penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310,” ujarnya.

Dia mengatakan, terkait kasus tersebut, polisi akan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan terpengaruh dengan intervensi kekuasaan. Dia juga menegaskan bahwa polisi tidak gentar dalam menangani kasus tersebut.

“Kenapa polisi mesti takut, kita tetap menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, polisi akan bertindak profesional dalam penanganan kasus tersebut dan tidak akan memberikan keistimewaan kepada tersangka.

”Jadi semuanya sama, tidak ada yang namanya istimewa di depan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir NH melaporkan Ayu ke Polres Pulau Ambon setelah anak Bupati SBB itu mencaci maki dan mengeluarkan kata-kata kotor kepadanya di tempat parkir Mall ACC Ambon, pekan lalu. Menurut Brigadir NH, awalnya, secara tidak sengaja mobil yang dikendarainya menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Strada milik Ayu.

Saat hendak turun dari mobil untuk meminta maaf, mobil Strada Ayu sudah melaju. Tanpa diduga, ternyata Strada itu berbalik arah dan membalas menabrak mobil Toyota Avanza milik Brigadir NH hingga bagian depan mobil itu mengalami kerusakan parah.

Menurut NH, seusai insiden itu, Ayu langsung kabur. NH yang saat itu bersama suaminya lalu mengejar Ayu dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah itu. Sesampainya di tempat parkir Mall ACC di kawasan Passo, NH langsung mendatangi Ayu. Namun, bukannya memberi jawaban, Ayu malah mengeluarkan cacian dan penghinaan kepada Brigadir NH.

Aksi itu sempat menyita perhatian pengunjung mal. Mengetahui NH seorang polisi, Ayu tambah naik pitam. Dia pun lantas menantang NH untuk memproses kasus tersebut ke polisi.

”Jangankan lapor polisi, datangkan satu batalyon polisi untuk menangkap beta (saya) juga beta seng (tidak) takut,” kata NH meniru ancaman Ayu saat itu.


Baca juga:
Mobilnya Ditabrak, Anak Bupati Balas Tabrak Mobil Polwan

Saat Diperiksa karena Balas Tabrak Mobil Polwan, Anak Bupati Tiba-tiba Kabur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com