Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli BBM Subsidi untuk Industri, Dahlan Divonis 1,2 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/12/2014, 21:30 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 30 juta terhadap terdakwa Muhammad Dahlan alias Indra, karena terbukti membeli 235 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar untuk industri.

Selain Indra, majelis hakim yang diketuai oleh Dju Johnson Mira Mangngi dan hakim anggota Agustinus SM Purba serta Wawan Edi Prastiyo juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendrikus Tefa alias Endik, 10 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta. Endik terbukti ikut membantu Indra dalam mengangkut BBM tersebut.

“Terdakwa Muhammad Dahlan alias Indra telah terbukti melakukan pembelian dan pengangkutan BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah sebanyak 235 liter yang digunakan untuk mengisi bahan bakar satu unit alat berat (excavator) yang sedang mengerjakan proyek di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU tanpa disertai dengan surat rekomendasi atau izin dari pemerintah,” jelas Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo kepada Kompas.com, Rabu (3/12/2014).

Menurut Wawan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan primer penuntut umum yang mendakwa keduanya melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Hendrikus Tefa alias Endik, lanjut Wawan, telah terbukti mengangkut BBM subsidi jenis solar milik terdakwa Muhammad Dahlan alias Indra dengan menggunakan angkutan pedesaan dari Terminal Kota Kefamenanu menuju Eban tanpa disertai surat izin pengangkutan dari pemerintah.

Menurut Wawan, para terdakwa dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang diwakili oleh Evans E Sinulingga menerima putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com